Dalam dunia hukum, tidak semua perkara berjalan di satu jalur yang sederhana.
Sering kali, satu peristiwa bisa bersinggungan dengan banyak rezim hukum sekaligus.
Di titik inilah muncul pertanyaan penting: kapan hukum pidana benar-benar perlu digunakan, dan kapan ia justru harus menjadi jalan terakhir?
Buku Titik Taut karya Dr. Artha Febriansyah, S.H., M.H., DKK mengajak pembaca menyelami persoalan itu dengan cara yang lebih mendalam.
Bukan hanya melihat hukum sebagai kumpulan pasal, tetapi sebagai ruang berpikir yang mempertemukan norma, etika, filosofi, dan realitas sosial.
Melalui pembahasan tentang ultimum remedium, una via, lex specialis, dan berbagai asas penting lainnya, buku ini membantu pembaca memahami bagaimana hukum seharusnya bekerja secara seimbang: tegas dalam penegakan, namun tetap menjaga batas agar tidak mengabaikan hak-hak individu.
Bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi, maupun siapa pun yang ingin memahami kompleksitas hubungan antarrezim hukum, buku ini menjadi bacaan yang membuka cara pandang baru.
Ia tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga mengajak pembaca berpikir lebih kritis tentang legitimasi pemidanaan dan arah penegakan hukum yang berkeadilan.
Karena dalam hukum, yang penting bukan hanya siapa yang benar atau salah, tetapi juga bagaimana aturan diterapkan dengan tepat, proporsional, dan bertanggung jawab.
Miliki buku Titik Taut sekarang, dan temukan pemahaman yang lebih utuh tentang hubungan antarrezim hukum dalam menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan perlindungan hak manusia.