Apakah Anda tahu bahwa tindak pidana terhadap harta kekayaan merupakan salah satu kejahatan yang paling sering terjadi?
Bagaimana Anda melindungi aset dan kekayaan Anda dari ancaman ini?
Dengan perubahan terbaru dalam KUHP, penting bagi kita semua untuk memahami bagaimana hukum melindungi harta kita.
Buku Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan karya Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., C.P.L., C.C.D., CTA., & Kholilur Rahman, S.H., M.H., menawarkan penjelasan mendalam tentang tindak pidana yang mengancam harta kekayaan, baik dalam konteks KUHP lama maupun perubahan-perubahan yang ada dalam KUHP baru.
Buku ini menyajikan pembahasan yang tidak hanya relevan tetapi juga kritis untuk melindungi hak-hak kekayaanmu.
Bayangkan jika kamu memiliki pemahaman yang kuat tentang bagaimana hukum melindungi harta kekayaanmu.
Buku ini akan membekali kamu dengan pengetahuan penting yang bisa kamu gunakan untuk melindungi aset dan kekayaan dari berbagai tindak pidana.
Setiap halaman buku ini memberikan wawasan yang bisa langsung Anda terapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu, pengusaha, atau praktisi hukum.
Ditulis oleh dua pakar hukum terkemuka, Dr. Kurniawan Tri Wibowo dan Kholilur Rahman, buku ini disusun berdasarkan penelitian mendalam dan pengalaman luas dalam bidang hukum pidana.
Dengan reputasi mereka yang sudah teruji, Anda bisa yakin bahwa buku ini memberikan informasi yang akurat dan dapat diandalkan.
Jangan biarkan harta kekayaanmu menjadi sasaran tindak pidana!
Dapatkan buku Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan sekarang juga dan pastikan Anda memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk melindungi kekayaanmu dari ancaman hukum.