Pernahkah Anda mendengar istilah pencucian uang, tapi tidak benar-benar tahu bagaimana praktiknya terjadi di sekitar kita?
Banyak orang menganggapnya sebagai isu hukum yang jauh dari kehidupan sehari-hari.
Padahal, praktik money laundering bisa menyusup ke berbagai sektor, bahkan tanpa disadari oleh masyarakat umum.
Buku Tindak Pidana Pencucian Uang, Money Laundering di Indonesia karya DR. Yurizal, SH., MH. hadir untuk membuka wawasan Anda tentang kejahatan yang sering tersembunyi di balik transaksi yang tampak legal.
Dengan pendekatan akademis yang tetap mudah dipahami, buku ini menjelaskan sejarah, konsep, dan praktik pencucian uang—dari asal-usul istilah di Amerika hingga regulasi yang berlaku di Indonesia.
Bayangkan jika Anda bisa mengenali pola-pola penyamaran harta hasil kejahatan, memahami celah hukum yang sering dimanfaatkan pelaku, dan tahu bagaimana mencegahnya sejak dini.
Buku ini bukan hanya untuk kalangan hukum, tapi untuk siapa saja yang peduli terhadap integritas keuangan dan ingin berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana.
DR. Yurizal menyusun buku ini dengan landasan hukum yang kuat dan pengalaman panjang di bidang hukum pidana. Anda akan diajak memahami Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 dan perubahannya, serta makna penting dari prinsip “No Crime, No Money Laundering.”
Semua dijelaskan dengan bahasa yang lugas dan sistematis.