Akta otentik sering menjadi bagian penting dalam berbagai urusan hukum.
Namun, di balik kewenangan membuatnya, ada kedudukan dan tanggung jawab notaris yang perlu dipahami lebih dalam.
Apa sebenarnya arti notaris sebagai pejabat publik?
Apakah kedudukannya sama dengan pejabat dalam pemerintahan?
Buku Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris karya Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. mengajak pembaca memahami persoalan tersebut dalam kaitannya dengan sanksi perdata dan administratif.
Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik serta menjalankan kewenangan lain yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Meski melayani masyarakat, kedudukannya tidak dapat begitu saja disamakan dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Perbedaan ini menjadi dasar penting untuk memahami profesi notaris.
Sebab, membicarakan tanggung jawabnya perlu dimulai dari pemahaman tentang kedudukan dan kewenangannya.
Bagi notaris, calon notaris, mahasiswa hukum, maupun pembaca yang tertarik pada dunia kenotariatan, buku ini dapat menjadi bahan bacaan untuk memperluas pemahaman dan melihat persoalan dengan lebih cermat.
Kenali lebih jauh hubungan antara kewenangan, tanggung jawab, dan sanksi dalam profesi notaris.