Selama ini, hukum sering dipahami hanya sebatas menghukum.
Namun, bagaimana jika hukum bisa memulihkan luka sosial, memperbaiki hubungan, dan membangun kembali harmoni di masyarakat?
Inilah paradigma baru yang diperkenalkan dalam buku Restorative Justice karya Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.
Buku ini mengungkap bagaimana konsep restorative justice—keadilan yang memulihkan—dapat diterapkan sejak tahap penyidikan.
Melalui pendekatan yang lebih manusiawi, Polri sebagai gerbang utama penegakan hukum mampu mengubah proses pidana menjadi ruang penyelesaian yang berorientasi pada kebaikan bersama.
Para pakar hukum terkemuka seperti Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji memuji buku ini karena menggambarkan arah baru penegakan hukum yang menyeimbangkan antara keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial.
Bayangkan sistem hukum Indonesia yang tidak lagi sekadar menghukum, tetapi juga menyembuhkan—mereka yang bersalah diberi kesempatan memperbaiki, dan korban memperoleh pemulihan sejati.
Buku ini menunjukkan bahwa keadilan bukan soal balas dendam, melainkan tentang pemulihan nilai-nilai kemanusiaan yang berakar pada falsafah Pancasila.
Ditulis dengan ketekunan dan riset mendalam, buku ini bukan sekadar teori akademik.
Ia menjadi panduan praktis dan inspiratif bagi aparat penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat luas yang ingin memahami penerapan restorative justice secara nyata di Indonesia—dengan kearifan lokal sebagai dasar pijakan.
Temukan bagaimana hukum dapat menjadi jalan menuju harmoni, bukan konflik.