Plea Bargain & Deferred Prosecution Agreement Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2025 - Memberikan Perspektif Nasional Dan Internasional Tentang Penanganan Perkara, Khususnya Kejahatan Bisnis!

-
Perkembangan kejahatan bisnis menghadirkan persoalan yang semakin kompleks.


Penegakan hukum tidak hanya dituntut menghadirkan kepastian dan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat, memulihkan kerugian, serta mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.


Lalu, adakah pendekatan hukum yang mampu menjawab kebutuhan tersebut?


Buku Plea Bargain & Deferred Prosecution Agreement karya Asep N. Mulyana dan Febby Mutiara Nelson mengajak pembaca memahami dua konsep penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana.


Salah satunya adalah Deferred Prosecution Agreement atau DPA, sebuah pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek korektif, restoratif, rehabilitatif, dan efek pencegahan.


Gagasan DPA telah diperjuangkan sejak 2019 melalui diskursus akademik, forum nasional, hingga pertemuan internasional.


Perkembangannya kemudian memperoleh ruang dalam arah pembangunan hukum nasional, dengan nomenklatur DPA yang dimuat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.


Melalui buku ini, pembaca dapat menelusuri perjalanan gagasan tersebut, memahami landasan pemikirannya, serta melihat relevansi Plea Bargain dan DPA bagi penanganan perkara dan kejahatan bisnis di Indonesia.


Ditulis oleh tokoh yang memiliki pengalaman dalam pengembangan hukum dan peraturan perundang-undangan, pembahasannya memadukan perspektif akademis, kebijakan, serta praktik penegakan hukum di tingkat nasional dan internasional.


Buku ini layak menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa hukum, jaksa, advokat, aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan pemerhati pembaruan peradilan pidana.


Jangan hanya mengikuti perubahan hukum dari permukaan.


Pahami gagasan yang dapat ikut membentuk masa depannya.


Miliki buku Plea Bargain & Deferred Prosecution Agreement sekarang dengan klik tombol pembelian di bawah ini.

Sekilas Tentang Penulis

Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. merupakan jaksa senior, akademisi, dan praktisi hukum Indonesia.

Ia memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan serta pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. merupakan akademisi dan pengajar pada Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Keahliannya meliputi hukum acara, sistem peradilan pidana, dan penanggulangan korupsi.
-

Cuplikan Isi

-
-
-

Spesifikasi

-
Judul buku : Plea Bargain & Deferred Prosecution Agreement

Penulis : Asep. N. Mulyana; Febby Mutiara Nelson

Penerbit : Rajawali Pers

Halaman : 282 Halaman

Ukuran : 15 x 23 cm

Sampul : Soft Cover

ISBN : 978-623-08-2255-1

Bagaimana Buku ini Membantu Anda?


Membantu memahami konsep Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) secara lebih terarah.
Menjelaskan peran DPA sebagai alternatif penegakan hukum yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Memperluas wawasan mengenai perkembangan serta peluang penerapan DPA dalam sistem hukum Indonesia.
Memberikan perspektif nasional dan internasional tentang penanganan perkara, khususnya kejahatan bisnis.
Menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan.

Testimoni Pembaca

“Buku ini membantu saya memahami Plea Bargain dan DPA dengan bahasa yang sistematis. Pembahasannya relevan dengan perkembangan hukum pidana di Indonesia.”
Rizky Pratama, S.H. — Advokat
“Uraian mengenai perjalanan gagasan DPA memberikan sudut pandang baru tentang penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.”
Dr. Amelia Putri Ramadhani — Dosen Hukum Pidana
“Referensi yang menarik bagi mahasiswa karena menghubungkan teori, kebijakan, dan praktik penegakan hukum dalam pembahasan yang terarah.”
Muhammad Farhan Akbar — Mahasiswa Magister Hukum
“Buku ini memperluas pemahaman saya mengenai pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam penanganan perkara.”
Dimas Aditya Nugraha, S.H., M.H. — Konsultan Hukum
“Pembahasan perspektif nasional dan internasional membuat buku ini layak dijadikan referensi bagi siapa pun yang mengikuti pembaruan sistem peradilan pidana.”
Siti Rahmawati, S.H. — Peneliti Kebijakan Hukum

Berapa Harga yang Pantas untuk Buku ini?


Rp. 438.000



Hanya Untuk Anda

Diskon 50%


219 Ribu

Klik Tombol di Bawah Untuk Pemesanan Via WhatsApp Secara Otomatis Tanpa Harus Mengetik. Pesan Sekarang Juga Stok Terbatas!

-

SEBAGIAN KEUNTUNGAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK

AKTIFITAS SOSIAL DAN DIWAKAFKAN PADA YANG BERHAK

MEMBELI SAMA DENGAN BERWAKAF

Garansi dan Pengiriman

-
Bisa COD / Bayar Di Tempat
Malas ke ATM dan tidak Punya Internet Banking..? atau Anda lebih nyaman bayar ketika barang sudah sampai? Tenang.. dengan berbelanja di toko kami, Anda bisa membayarnya setelah barang sampai alias COD. Transaksi Dijamin 100% AMAN!
-
Garansi Uang Kembali
Apabila barang yang di terima cacat / rusak / tidak sesuai gambar / tidak sesuai pesanan, bisa dikembalikan / direturn. Dan Garansi 100% Uang Kembali, jika barang tidak sampai.
Social Media
Alamat
PT. Sanampan Kaya Bahagia Sanampan Office, Kp. Tabrik Desa Sindanglaya No. 11 RT. 02 RW. 08 Kec. Karangpawitan Garut Jawa Barat 44182
0818931168
081717201168
merpatibook@gmail.com
Metode Pengiriman
-
-
-
@2026 merpatibook.id Inc.