Perkembangan kejahatan bisnis menghadirkan persoalan yang semakin kompleks.
Penegakan hukum tidak hanya dituntut menghadirkan kepastian dan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat, memulihkan kerugian, serta mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.
Lalu, adakah pendekatan hukum yang mampu menjawab kebutuhan tersebut?
Buku Plea Bargain & Deferred Prosecution Agreement karya Asep N. Mulyana dan Febby Mutiara Nelson mengajak pembaca memahami dua konsep penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana.
Salah satunya adalah Deferred Prosecution Agreement atau DPA, sebuah pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek korektif, restoratif, rehabilitatif, dan efek pencegahan.
Gagasan DPA telah diperjuangkan sejak 2019 melalui diskursus akademik, forum nasional, hingga pertemuan internasional.
Perkembangannya kemudian memperoleh ruang dalam arah pembangunan hukum nasional, dengan nomenklatur DPA yang dimuat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.
Melalui buku ini, pembaca dapat menelusuri perjalanan gagasan tersebut, memahami landasan pemikirannya, serta melihat relevansi Plea Bargain dan DPA bagi penanganan perkara dan kejahatan bisnis di Indonesia.
Ditulis oleh tokoh yang memiliki pengalaman dalam pengembangan hukum dan peraturan perundang-undangan, pembahasannya memadukan perspektif akademis, kebijakan, serta praktik penegakan hukum di tingkat nasional dan internasional.
Buku ini layak menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa hukum, jaksa, advokat, aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan pemerhati pembaruan peradilan pidana.
Jangan hanya mengikuti perubahan hukum dari permukaan.
Pahami gagasan yang dapat ikut membentuk masa depannya.
Miliki buku Plea Bargain & Deferred Prosecution Agreement sekarang dengan klik tombol pembelian di bawah ini.