Negara hukum bukan sekadar istilah, tetapi fondasi keadilan sebuah bangsa.
Buku Perkembangan Negara Hukum dalam Teori dan Praktik karya Oly Viana Agustine mengajak Anda memahami bagaimana konsep negara hukum tumbuh, diuji, dan diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Ditulis dengan pendekatan akademik yang tetap mudah dipahami, buku ini membuka wawasan pembaca tentang makna negara hukum yang sesungguhnya, tidak hanya sebagai teori, tetapi sebagai nilai filosofis yang hidup dalam praktik bernegara.
Banyak orang mengenal Indonesia sebagai negara hukum, namun tidak benar-benar memahami bagaimana prinsip tersebut bekerja dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui buku ini, Anda diajak melihat bagaimana konsep negara hukum dijadikan dasar pengujian undang-undang, serta bagaimana hak konstitusional warga negara dilindungi dan diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang ada.
Keunikan buku ini terletak pada pembahasan konsep unconstitutional legislative omission, sebuah gagasan yang selama ini lebih dikenal di Eropa dan jarang diulas secara khusus di Indonesia.
Konsep ini membantu pembaca memahami bagaimana kelalaian pembentuk undang-undang dapat mengganggu tegaknya prinsip negara hukum, serta bagaimana Mahkamah Konstitusi merespons fenomena tersebut melalui putusan-putusan pentingnya.
Dengan pembahasan yang tajam, aktual, dan relevan, buku ini sangat bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang ingin memahami perkembangan hukum konstitusi secara lebih mendalam.
Anda tidak hanya diajak membaca teori, tetapi juga memahami praktik nyata yang membentuk wajah negara hukum Indonesia hari ini.
Jika Anda ingin memahami negara hukum secara utuh, kritis, dan kontekstual, buku ini adalah bacaan yang tepat.
Dapatkan Buku Perkembangan Negara Hukum dalam Teori dan Praktik sekarang dan perluas pemahaman Anda tentang hukum, konstitusi, dan keadilan.