Tidak semua tindakan yang didasarkan pada peraturan otomatis mencerminkan keadilan.
Dalam praktiknya, kebijakan pemerintah dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi sulit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan atas nama kewenangan negara.
Lalu, bagaimana hukum memandang persoalan ini?
Apakah masyarakat memiliki perlindungan ketika tindakan pemerintah justru merugikan hak-haknya?
Buku Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah karya Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menghadirkan pembahasan ilmiah dan komprehensif untuk memahami persoalan tersebut secara lebih jernih.
Pembahasannya dimulai dari perkembangan pengertian perbuatan melawan hukum dalam hukum adat.
Pembaca kemudian diajak menelusuri dan menganalisis berbagai putusan pengadilan terkait perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, sejak zaman Hindia Belanda hingga dekade pertama masa kemerdekaan.
Bukan hanya menyajikan teori, buku ini membantu pembaca melihat hubungan antara kewenangan pemerintah, kerugian masyarakat, perlindungan hak, dan pencarian keadilan melalui sudut pandang hukum.
Ditulis oleh salah satu tokoh besar ilmu hukum Indonesia, buku ini layak menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, akademisi, praktisi hukum, aparatur pemerintah, serta siapa pun yang ingin memahami batas antara kewenangan negara dan tanggung jawab hukum.
Lengkapi referensi hukum Anda dengan karya penting Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Pesan sekarang dan pahami lebih dalam bagaimana hukum menilai tindakan pemerintah yang merugikan masyarakat.