Dalam banyak kasus kejahatan bermotif ekonomi, pertanyaan besar yang sering muncul bukan hanya siapa pelakunya, tetapi ke mana hasil kejahatannya pergi.
Kerugian dapat terjadi, aset berpindah tangan, sementara masyarakat menunggu hadirnya keadilan yang tidak berhenti pada putusan pidana semata.
Di sinilah isu perampasan aset menjadi semakin penting untuk dipahami, bukan hanya oleh praktisi hukum, tetapi juga oleh siapa pun yang ingin melihat bagaimana hukum bekerja dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
Buku Perampasan Aset Hasil Kejahatan karya Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. hadir sebagai bacaan yang membahas problematika hukum perampasan aset secara mendalam, terarah, dan relevan dengan kebutuhan hukum saat ini.
Melalui pendekatan komparatif, buku ini menyajikan perspektif normatif-yuridis serta pelaksanaan perampasan aset terhadap tindak pidana bermotif ekonomi.
Pembaca diajak memahami bagaimana pengaturan perampasan aset dikaji melalui UU TPE, UU Tipikor, dan UU PPTPPU, sehingga memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai status hukum perampasan aset di Indonesia.
Buku ini cocok untuk mahasiswa hukum, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, pemerhati kebijakan publik, maupun masyarakat yang ingin memahami mengapa pemulihan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam upaya menegakkan keadilan.
Karena dalam penegakan hukum, keadilan tidak hanya berbicara tentang hukuman, tetapi juga tentang bagaimana kerugian dapat dipulihkan dan hasil kejahatan tidak dibiarkan dinikmati.
Miliki Perampasan Aset Hasil Kejahatan sekarang, dan pahami isu hukum penting yang semakin relevan dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.