Perampasan Aset Hasil Kejahatan Menurut Hukum Pidana Ekonomi, Korupsi, Dan Pencucian Uang!

-
Dalam banyak kasus kejahatan bermotif ekonomi, pertanyaan besar yang sering muncul bukan hanya siapa pelakunya, tetapi ke mana hasil kejahatannya pergi.

Kerugian dapat terjadi, aset berpindah tangan, sementara masyarakat menunggu hadirnya keadilan yang tidak berhenti pada putusan pidana semata.


Di sinilah isu perampasan aset menjadi semakin penting untuk dipahami, bukan hanya oleh praktisi hukum, tetapi juga oleh siapa pun yang ingin melihat bagaimana hukum bekerja dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana.


Buku Perampasan Aset Hasil Kejahatan karya Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. hadir sebagai bacaan yang membahas problematika hukum perampasan aset secara mendalam, terarah, dan relevan dengan kebutuhan hukum saat ini.


Melalui pendekatan komparatif, buku ini menyajikan perspektif normatif-yuridis serta pelaksanaan perampasan aset terhadap tindak pidana bermotif ekonomi.


Pembaca diajak memahami bagaimana pengaturan perampasan aset dikaji melalui UU TPE, UU Tipikor, dan UU PPTPPU, sehingga memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai status hukum perampasan aset di Indonesia.


Buku ini cocok untuk mahasiswa hukum, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, pemerhati kebijakan publik, maupun masyarakat yang ingin memahami mengapa pemulihan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam upaya menegakkan keadilan.


Karena dalam penegakan hukum, keadilan tidak hanya berbicara tentang hukuman, tetapi juga tentang bagaimana kerugian dapat dipulihkan dan hasil kejahatan tidak dibiarkan dinikmati.


Miliki Perampasan Aset Hasil Kejahatan sekarang, dan pahami isu hukum penting yang semakin relevan dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Sekilas Tentang Penulis

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. adalah akademisi dan praktisi hukum Indonesia yang dikenal aktif dalam kajian hukum, kebijakan publik, serta isu perampasan aset hasil kejahatan.

Ia merupakan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar dan juga dikenal sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional.
-

Cuplikan Isi

-
-

Spesifikasi

-
Judul buku : Perampasan Aset Hasil Kejahatan

Penulis :Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., DKK

Penerbit : KBM Indonesia

Halaman : 204 Halaman

Ukuran : 15 x 23 cm

Sampul : Soft Cover

ISBN : 978-623-499-734-7

Bagaimana Buku ini Membantu Anda?


Membantu memahami isu perampasan aset secara lebih utuh : Buku ini menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat ditelusuri, dirampas, dan digunakan untuk memulihkan kerugian.
Membantu mengenal dasar hukum yang relevan : Pembaca diajak memahami perampasan aset melalui kajian terhadap UU TPE, UU Tipikor, dan UU PPTPPU, sehingga mendapat gambaran yang lebih jelas tentang posisi hukum perampasan aset di Indonesia.
Membantu mahasiswa dan praktisi hukum memperluas wawasan : Buku ini cocok sebagai bahan bacaan akademik maupun referensi praktis bagi mahasiswa hukum, dosen, advokat, aparat penegak hukum, dan pemerhati kebijakan publik.
Membantu memahami kejahatan ekonomi dari sisi pemulihan kerugian : Buku ini membuka perspektif bahwa tindak pidana ekonomi tidak cukup dipahami dari sisi pelaku dan hukuman saja, tetapi juga dari bagaimana hasil kejahatan dikelola oleh sistem hukum.
Membantu melihat pentingnya reformulasi hukum perampasan aset : Buku ini memberi gambaran mengapa aturan dan pelaksanaan perampasan aset perlu terus dikaji agar lebih efektif, adil, dan mampu menjawab tantangan kejahatan bermotif ekonomi saat ini.

Testimoni Pembaca

“Buku ini membantu saya memahami bahwa perampasan aset bukan sekadar isu tambahan dalam hukum pidana, tetapi bagian penting dari pemulihan kerugian akibat kejahatan.”
Rizky Pratama — Mahasiswa Hukum
“Pembahasannya relevan untuk praktisi hukum. Kajian tentang UU TPE, UU Tipikor, dan UU PPTPPU membuat isu perampasan aset terlihat lebih utuh dan mudah dipahami.”
Nadia Putri Lestari — Advokat
“Buku ini memberi perspektif yang kuat tentang pentingnya reformulasi hukum perampasan aset di Indonesia. Cocok dijadikan referensi akademik maupun bahan diskusi hukum.”
Fajar Ramadhan — Dosen Hukum Pidana
“Saya suka karena buku ini tidak hanya membahas aspek normatif, tetapi juga memberi gambaran bagaimana perampasan aset berkaitan dengan keadilan dan pemulihan kerugian masyarakat.”
Siti Nur Aisyah — Analis Kebijakan Publik
“Buku ini membuka wawasan tentang bagaimana hasil kejahatan ekonomi perlu ditangani secara serius. Isinya membantu pembaca memahami hubungan antara penegakan hukum, aset, dan keadilan.”
Andi Wijaya — Aparat Penegak Hukum

Berapa Harga yang Pantas untuk Buku ini?


Rp. 418.000



Hanya Untuk Anda

Diskon 50%


209 Ribu

Klik Tombol di Bawah Untuk Pemesanan Via WhatsApp Secara Otomatis Tanpa Harus Mengetik. Pesan Sekarang Juga Stok Terbatas!

-

SEBAGIAN KEUNTUNGAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK

AKTIFITAS SOSIAL DAN DIWAKAFKAN PADA YANG BERHAK

MEMBELI SAMA DENGAN BERWAKAF

Garansi dan Pengiriman

-
Bisa COD / Bayar Di Tempat
Malas ke ATM dan tidak Punya Internet Banking..? atau Anda lebih nyaman bayar ketika barang sudah sampai? Tenang.. dengan berbelanja di toko kami, Anda bisa membayarnya setelah barang sampai alias COD. Transaksi Dijamin 100% AMAN!
-
Garansi Uang Kembali
Apabila barang yang di terima cacat / rusak / tidak sesuai gambar / tidak sesuai pesanan, bisa dikembalikan / direturn. Dan Garansi 100% Uang Kembali, jika barang tidak sampai.
Social Media
Alamat
PT. Sanampan Kaya Bahagia Sanampan Office, Kp. Tabrik Desa Sindanglaya No. 11 RT. 02 RW. 08 Kec. Karangpawitan Garut Jawa Barat 44182
0818931168
081717201168
merpatibook@gmail.com
Metode Pengiriman
-
-
-
@2026 merpatibook.id Inc.