Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara.
Selama hasil kejahatan masih dapat dinikmati, kerugian negara belum benar-benar dipulihkan dan keadilan sosial masih sulit diwujudkan.
Di sinilah perampasan aset memiliki peran penting. Namun, hingga kini Indonesia masih menghadapi tantangan karena Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan.
Lalu, bagaimana negara dapat mempercepat pengembalian aset tanpa mengabaikan praduga tak bersalah dan hak asasi manusia?
Buku Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi untuk Mewujudkan Keadilan Sosial karya Dr. Rustam Efendy Turnip, S.H., M.H. mengupas persoalan tersebut secara mendalam dari landasan filosofis, sosiologis, yuridis, hingga arah politik hukum Indonesia.
Pembaca akan diajak memahami hubungan antara perampasan aset, pemulihan kerugian negara, kepentingan masyarakat, dan cita-cita keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Buku ini juga membahas mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu pendekatan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu.
Pembahasannya tetap menempatkan due process of law, perlindungan hak terdakwa, dan prinsip praduga tak bersalah sebagai bagian penting dalam penegakan hukum.
Sangat relevan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, dan pembuat kebijakan yang membutuhkan referensi mengenai masa depan perampasan aset di Indonesia.
Jangan hanya memahami cara menghukum pelaku korupsi. Pelajari juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.