Koruptor Dipenjara, Tetapi Bagaimana dengan Aset Hasil Kejahatannya?

-
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara.


Selama hasil kejahatan masih dapat dinikmati, kerugian negara belum benar-benar dipulihkan dan keadilan sosial masih sulit diwujudkan.


Di sinilah perampasan aset memiliki peran penting. Namun, hingga kini Indonesia masih menghadapi tantangan karena Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan.


Lalu, bagaimana negara dapat mempercepat pengembalian aset tanpa mengabaikan praduga tak bersalah dan hak asasi manusia?


Buku Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi untuk Mewujudkan Keadilan Sosial karya Dr. Rustam Efendy Turnip, S.H., M.H. mengupas persoalan tersebut secara mendalam dari landasan filosofis, sosiologis, yuridis, hingga arah politik hukum Indonesia.


Pembaca akan diajak memahami hubungan antara perampasan aset, pemulihan kerugian negara, kepentingan masyarakat, dan cita-cita keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945.


Buku ini juga membahas mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu pendekatan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu.


Pembahasannya tetap menempatkan due process of law, perlindungan hak terdakwa, dan prinsip praduga tak bersalah sebagai bagian penting dalam penegakan hukum.


Sangat relevan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, dan pembuat kebijakan yang membutuhkan referensi mengenai masa depan perampasan aset di Indonesia.


Jangan hanya memahami cara menghukum pelaku korupsi. Pelajari juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Sekilas Tentang Penulis

Dr. Rustam Efendy Turnip, S.H., M.H. merupakan praktisi sekaligus akademisi hukum yang menaruh perhatian pada pemberantasan korupsi, perampasan aset, dan pembaruan hukum di Indonesia.

Melalui buku Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi untuk Mewujudkan Keadilan Sosial, beliau menawarkan kajian mengenai pemulihan kerugian negara yang tetap memperhatikan due process of law, praduga tak bersalah, dan perlindungan hak asasi manusia.

Karyanya relevan sebagai referensi bagi akademisi, praktisi, penegak hukum, serta pembuat kebijakan.
-

Cuplikan Isi

-
-

Spesifikasi

-
Judul buku : Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial

Penulis : Dr. Rustam Efendy Turnip, S.H., M.H.

Penerbit : Refika Aditama

Halaman : 220 Halaman

Ukuran : 17 x 25 cm

Sampul : Soft Cover

ISBN : 9786235031651

Bagaimana Buku ini Membantu Anda?


Memahami pentingnya perampasan aset dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Mengetahui kelemahan penegakan hukum yang hanya berfokus pada hukuman penjara.
Mengenal mekanisme non-conviction based asset forfeiture sebagai alternatif pemulihan aset negara.
Memahami penerapan due process of law, praduga tak bersalah, dan perlindungan hak asasi manusia.
Menambah referensi untuk kebutuhan kuliah, penelitian, penyusunan kebijakan, maupun praktik hukum.

Testimoni Pembaca

“Buku ini membantu saya memahami bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memulihkan aset negara.”
Andika Prasetyo, S.H., Advokat
“Pembahasan tentang perampasan aset disampaikan secara mendalam dan relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia.”
Dr. Rina Maharani, S.H., M.H., Dosen Hukum
“Referensinya sangat membantu dalam menyusun penelitian mengenai korupsi, pemulihan kerugian negara, dan keadilan sosial.”
Muhammad Farhan Akbar, Mahasiswa Magister Hukum
“Saya memperoleh pemahaman lebih utuh mengenai mekanisme non-conviction based dan pentingnya perlindungan hak asasi manusia.”
Nadia Permatasari, S.H., Peneliti Hukum
“Buku ini menawarkan sudut pandang yang kuat mengenai masa depan kebijakan perampasan aset dan pemberantasan korupsi.”
Budi Santoso, S.H., M.H., Konsultan Hukum

Berapa Harga yang Pantas untuk Buku ini?


Rp. 398.000



Hanya Untuk Anda

Diskon 50%


199 Ribu

Klik Tombol di Bawah Untuk Pemesanan Via WhatsApp Secara Otomatis Tanpa Harus Mengetik. Pesan Sekarang Juga Stok Terbatas!

-

SEBAGIAN KEUNTUNGAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK

AKTIFITAS SOSIAL DAN DIWAKAFKAN PADA YANG BERHAK

MEMBELI SAMA DENGAN BERWAKAF

Garansi dan Pengiriman

-
Bisa COD / Bayar Di Tempat
Malas ke ATM dan tidak Punya Internet Banking..? atau Anda lebih nyaman bayar ketika barang sudah sampai? Tenang.. dengan berbelanja di toko kami, Anda bisa membayarnya setelah barang sampai alias COD. Transaksi Dijamin 100% AMAN!
-
Garansi Uang Kembali
Apabila barang yang di terima cacat / rusak / tidak sesuai gambar / tidak sesuai pesanan, bisa dikembalikan / direturn. Dan Garansi 100% Uang Kembali, jika barang tidak sampai.
Social Media
Alamat
PT. Sanampan Kaya Bahagia Sanampan Office, Kp. Tabrik Desa Sindanglaya No. 11 RT. 02 RW. 08 Kec. Karangpawitan Garut Jawa Barat 44182
0818931168
081717201168
merpatibook@gmail.com
Metode Pengiriman
-
-
-
@2026 merpatibook.id Inc.