Tahukah Anda bahwa pengetahuan tradisional Indonesia sering kali dimanfaatkan tanpa perlindungan hukum yang jelas?
Ketidaktahuan tentang hak kekayaan intelektual telah membuat banyak kekayaan budaya kita terancam hilang atau diambil alih oleh pihak lain tanpa izin.
Buku "Hukum Pengetahuan Tradisional & Hak Kekayaan Intelektual" karya Prof. Dr. Imas Rosidawati Wiradirja, S.H., M.H. hadir sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini.
Buku ini adalah hasil penelitian mendalam yang dirancang untuk memberikan pemahaman sekaligus model perlindungan hukum bagi pengetahuan tradisional dan pengelolaan HAKI secara komprehensif.
Buku ini menawarkan wawasan yang jarang ditemukan di sumber lain.
Dengan gaya bahasa yang mudah dipahami, Anda akan diajak menjelajahi cara-cara praktis untuk melindungi dan mengelola kekayaan tradisional bangsa.
Ditulis oleh seorang pakar hukum berpengalaman, buku ini memberikan panduan yang dapat diterapkan langsung, baik oleh individu maupun lembaga yang ingin menjaga warisan budaya Indonesia.
Bayangkan sebuah masa depan di mana pengetahuan tradisional dan budaya kita dilindungi secara hukum, memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga identitas bangsa.
Dengan membaca buku ini, Anda dapat menjadi bagian dari perubahan besar, melestarikan budaya, dan melindungi hak-hak intelektual dari generasi ke generasi.
Karya ini adalah hasil penelitian mendalam dari seorang ahli yang telah lama berkecimpung dalam isu hukum dan hak kekayaan intelektual.
Banyak pembaca yang sudah merasakan manfaatnya dalam memahami dan menerapkan perlindungan hukum untuk pengetahuan tradisional.
Jangan biarkan kekayaan budaya kita terlupakan atau diambil alih oleh pihak lain.
Dapatkan buku ini sekarang dan mulailah langkah nyata untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya kita.