Tahukah Anda bahwa hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adalah kesempatan terakhir bagi terpidana dan keluarganya untuk memperjuangkan keadilan?
Namun, tak banyak yang memahami cara mengajukan PK dengan benar dan peran pentingnya dalam hukum kita.
Buku "Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali" karya Dr. H. Parman Soeparman, SH., MH., membahas secara lengkap hak-hak terkait PK serta relevansinya bagi terpidana, keluarga, dan juga korban.
Buku ini menjelaskan proses, persyaratan, serta kepentingan setiap pihak dalam pengajuan PK, sehingga Anda bisa memahami fungsi PK dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan perlindungan hukum.
Bayangkan jika Anda atau orang yang Anda kenal bisa memahami hak PK secara komprehensif dan menggunakannya dengan tepat untuk memperjuangkan keadilan.
Buku ini memberikan panduan langkah demi langkah yang mudah diikuti dan praktis, cocok bagi praktisi hukum, mahasiswa, serta siapa saja yang peduli pada proses keadilan dalam hukum pidana.
Ditulis oleh Dr. H. Parman Soeparman, seorang ahli hukum dengan pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus peninjauan kembali, buku ini menghadirkan wawasan yang mendalam dan detail.
Dengan pembahasan yang jelas dan contoh kasus nyata, buku ini diakui sebagai referensi penting untuk memahami hak PK dan prosedurnya.
Ingin tahu lebih dalam tentang hak Peninjauan Kembali dan cara menggunakannya untuk mencapai keadilan?
Pesan buku "Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali" sekarang!