Saat sebuah tindak pidana terjadi, perhatian sering tertuju pada satu hal: seberapa berat hukumannya?
Namun, ada pertanyaan yang tak kalah penting. Apa yang ingin dicapai melalui hukuman tersebut?
Membalas perbuatan, melindungi masyarakat, membina pelaku, atau membuka jalan bagi pemulihan?
Buku Penerapan dan Implementasi Tujuan Pemidanaan dalam RKUHP dan RKUHAP karya Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H. mengajak pembaca menelusuri pemikiran di balik tujuan pemidanaan.
Melalui pembahasan perkembangan teori, buku ini mengulas pergeseran pandangan dari pembalasan menuju kemanfaatan, pembinaan, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memahami dasar pemikirannya, membaca persoalan pemidanaan menjadi lebih terarah.
Perhatian tidak berhenti pada berat-ringannya hukuman, tetapi juga pada tujuan dan pertimbangan yang melandasinya.
Buku ini turut membahas keadilan restoratif, pemaafan hakim, dan sistem plea bargaining dalam konteks rancangan KUHP dan KUHAP yang dikaji penulis.
Pembahasan tersebut membantu pembaca mengenal berbagai pendekatan dalam mencari keadilan.
Sebagai buku referensi, karya ini dapat menjadi pendamping belajar bagi mahasiswa, pengajar, praktisi, maupun pembaca yang tertarik memahami pemikiran pembaruan hukum pidana Indonesia.
Perluas wawasan tentang makna dan tujuan sebuah hukuman.