Korupsi sering dipahami sebatas perkara menangkap, mengadili, lalu memenjarakan pelakunya.
Namun, ada persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana dengan aset negara yang telah dirampas?
Ketika penegakan hukum hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, kerugian negara berisiko tidak pulih secara optimal.
Padahal, pemberantasan korupsi yang sesungguhnya bukan hanya menghadirkan hukuman, tetapi juga memastikan kekayaan publik dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Buku Mengejar Aset Koruptor karya Dr. Hj. Syofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H. mengajak pembaca melihat pemberantasan korupsi dari sudut pandang yang lebih menyeluruh.
Pembahasannya menguraikan dinamika penegakan hukum, tantangan dalam pemulihan keuangan negara, serta pentingnya strategi pengejaran aset yang efektif dan berkeadilan.
Disusun melalui analisis yang normatif, kontekstual, sekaligus aplikatif, buku ini membantu pembaca memahami mengapa pemulihan aset harus menjadi bagian penting dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sangat relevan bagi akademisi, mahasiswa hukum, praktisi hukum, aparat penegak hukum, pengambil kebijakan, serta siapa pun yang ingin memperluas wawasan mengenai hukum tindak pidana korupsi dan pengembalian aset negara.
ahami bahwa keadilan tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman.
Keadilan juga harus hadir melalui kembalinya aset yang menjadi hak negara dan masyarakat.
Miliki buku Mengejar Aset Koruptor sekarang dan temukan perspektif penting untuk memahami pemberantasan korupsi secara lebih utuh, kritis, dan mendalam.