Buku semi auto biografi Marah Rusli ini menceritakan Marah Hamli, seorang bangsawan Padang yang menentang adat perjodohan kaum bangsawan di tanah leluhurnya.
“Marah” dalam nama Hamli merupakan gelar kebangsawanan karena ayahnya berasal dari keluarga bangsawan dengan gelar “Sutan Pangeran” sedangkan ibunya tidak memiliki gelar yang biasa disematkan pada putri bangsawan, yaitu gelar “Puti.”
Dalam buku ini diceritakan adat perjodohan kaum bangsawan di Padang sekitar tahun 1900 yang melarang keturunannya menikah dengan seseorang yang berasal dari suku lain karena dianggap sebagai penghinaan.
Perjodohan tersebut menjadi urusan orang tua dan keluarga.
Perkara dengan siapa dan kapan pernikahan tersebut akan dilaksanakan, anak yang dijodohkan harus manut.
Bahkan mereka sangat mendukung poligami dan menganggap perceraian adalah hal yang mudah.
Adat yang keras ini terkesan memaksa agar mau dijodohkan karena anak yang dinikahkan tidak boleh menolak perjodohan tersebut, jika menolaknya maka ia tidak akan dianggap lagi sebagai keluarga bangsawan.
Bagaimana ketegangan kisahnya? Simak dalam novel ini, memaparkan sisi lain yang mencekam dari sebuah perjodohan.