Selama ini, keadilan sering dipahami sebagai hukuman yang harus dijatuhkan kepada setiap pelaku tindak pidana.
Namun, bagaimana jika pelaku telah menyesali perbuatannya, berusaha memperbaiki diri, dan perdamaian justru lebih mampu memulihkan keadaan?
Pertanyaan inilah yang membuka jalan untuk memahami rechterlijk pardon atau pemaafan hakim.
Buku Konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia karya Nilvany Hardicky, S.H., M.H. menghadirkan pembahasan mengenai kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam kondisi tertentu, meskipun perbuatan dan kesalahan pelaku telah terbukti.
Disajikan secara sederhana dan terstruktur, buku ini mengajak pembaca melihat bahwa hukum pidana tidak hanya berbicara tentang pembalasan.
Hukum juga dapat mempertimbangkan kemanusiaan, penyesalan, upaya memperbaiki diri, kepentingan korban, serta kondisi yang melatarbelakangi suatu perkara.
Melalui konsep pemaafan hakim, pembaca diperkenalkan pada kemungkinan hadirnya keadilan yang lebih proporsional dan restoratif.
Pendekatan ini membuka ruang bagi pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus menawarkan perspektif terhadap persoalan pemidanaan serta kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Buku ini tidak sekadar menjelaskan pengertian rechterlijk pardon, tetapi juga menyajikan manfaat dan argumentasi yang mendukung relevansinya dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.
Pembahasannya layak menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan sistem peradilan pidana.
Saat hukum berhadapan dengan manusia, keadilan tidak selalu dapat ditemukan melalui hukuman semata.
Miliki buku Konsep Rechterlijk Pardon dan temukan perspektif baru tentang pemaafan hakim, kesempatan kedua, serta arah peradilan pidana Indonesia yang lebih manusiawi dan adil.