Sebuah negara dapat memiliki konstitusi, lembaga hukum, dan aturan yang lengkap.
Namun, semuanya kehilangan makna ketika hakim tidak dapat memutus perkara secara objektif, bebas dari tekanan, intervensi, dan kepentingan tertentu.Kemerdekaan kekuasaan kehakiman bukan sekadar istilah dalam hukum tata negara.
Ia adalah fondasi yang menentukan apakah keadilan benar-benar dapat ditegakkan dan hak setiap warga memperoleh perlindungan yang semestinya.
Buku Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman: Fondasi Negara Hukum Demokratis karya Jimly Asshiddiqie, Saldi Isra, Arsul Sani, Suhartoyo, dan para penulis lainnya menghadirkan refleksi mendalam mengenai independensi peradilan dari sudut pandang teoretis, historis, hingga praktik kontemporer di Indonesia.
Melalui pemikiran dan pengalaman para hakim konstitusi, baik yang masih aktif maupun telah purnatugas, pembaca diajak memahami bagaimana kemerdekaan peradilan dibangun, diuji, dan dijaga di tengah tekanan politik, administratif, serta perubahan dinamika publik.
Pembahasan mengenai Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting dalam buku ini.
Sebuah lembaga dengan desain progresif membutuhkan hakim yang tidak hanya independen, tetapi juga memiliki integritas etik dan moral dalam menjalankan kewenangannya.
Buku ini sekaligus menjadi persembahan intelektual untuk Prof. Jimly Asshiddiqie pada usia ke-70. Sebagai pendiri dan Ketua pertama Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, pemikirannya turut membangun fondasi kelembagaan dan budaya konstitusional Indonesia.
Referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hakim, pembuat kebijakan, serta pembaca yang ingin memahami masa depan negara hukum dan demokrasi Indonesia.