Tahukah Anda bahwa peraturan internasional seperti Persetujuan TRIPs mewajibkan perlindungan paten untuk produk farmasi di seluruh negara anggota WTO?
Namun, ada fleksibilitas penting yang dapat dimanfaatkan oleh negara dalam situasi darurat untuk melindungi kesehatan publik. Apakah Anda tahu apa saja yang bisa dilakukan?
Buku “Kebijakan Kesehatan Publik dan Perlindungan Paten di Bidang Farmasi” karya Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, SH, MIP, mengungkap bagaimana kebijakan perlindungan paten memengaruhi akses terhadap obat-obatan penting.
Buku ini membahas tiga fleksibilitas penting—Impor Paralel, Lisensi-wajib, dan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah—yang dapat digunakan untuk mengatasi krisis kesehatan tanpa melanggar aturan internasional.
Bayangkan Anda bisa memahami bagaimana negara dapat mempertahankan hak paten sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Buku ini memberikan wawasan mendalam mengenai regulasi global dan nasional, serta bagaimana kebijakan ini dapat diterapkan untuk kesejahteraan publik.
Pengetahuan ini sangat berharga bagi profesional kesehatan, pembuat kebijakan, dan siapa saja yang peduli dengan aksesibilitas obat di Indonesia.
Ditulis oleh Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, seorang ahli di bidang hukum paten dan kebijakan kesehatan, buku ini mengupas tuntas regulasi kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami.
Buku ini tidak hanya untuk akademisi atau praktisi hukum, tetapi juga bagi Anda yang ingin lebih memahami tantangan dan solusi dalam dunia kesehatan dan farmasi.
Dilengkapi dengan contoh nyata dan analisis mendalam, buku ini akan membuka mata Anda tentang pentingnya perlindungan paten dan keseimbangan kebijakan kesehatan.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memahami lebih dalam tentang kebijakan kesehatan publik dan perlindungan paten di bidang farmasi.