Banyak kasus korupsi berhasil membawa seorang pelaku ke hadapan hukum.
Namun, jaringan yang berada di belakangnya sering kali tetap tersembunyi.
Seperti gunung es, perkara yang terungkap mungkin hanya sebagian kecil dari kejahatan yang sebenarnya terjadi.
Salah satu penghalangnya adalah omerta, yaitu budaya tutup mulut di antara para pelaku.
Mereka yang tertangkap memilih bungkam sehingga keterlibatan pihak lain sulit dibongkar dan rantai korupsi berisiko terus berlanjut.
Melalui buku Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Roni Efendi, M.H. mengupas bagaimana kebijakan hukum pidana dapat digunakan untuk menghadapi persoalan tersebut.
Pembahasannya tidak berhenti pada teori. Buku ini disusun berdasarkan penelitian empiris dengan pengumpulan data primer di Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.
Pembaca diajak memahami relevansi instrumen hukum pidana khusus, peran lembaga dalam sistem peradilan pidana, kendala penganggaran, hingga persoalan multitafsir dalam UU PTPK.
Buku ini juga membahas bentuk dakwaan alternatif dan subsidaritas yang dinilai tepat untuk menjerat pelaku dalam tradisi omerta.
Ditulis secara ilmiah dan berlandaskan temuan lapangan, buku ini relevan bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta pembaca yang ingin memahami pemberantasan korupsi secara lebih mendalam.
Sebab, menghukum satu pelaku belum tentu memutus seluruh jaringan.
Diperlukan kebijakan hukum yang mampu menembus budaya diam di balik kejahatan korupsi.
Miliki buku Kebijakan Hukum Pidana sekarang dan perkaya pemahaman Anda mengenai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia.