Dalam keadaan normal, aturan hukum bekerja melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Namun, bagaimana ketika negara menghadapi ancaman, kekacauan, atau kondisi luar biasa yang menuntut keputusan cepat?
Di titik inilah keadaan darurat sipil dan hukum pengecualian menjadi persoalan penting yang perlu dipahami.
Buku Keadaan Darurat Sipil dan Hukum Pengecualian karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengajak pembaca menelaah hubungan antara kekuasaan negara, kondisi darurat, dan prinsip-prinsip hukum.
Tema yang dibahas menjadi semakin relevan ketika kebijakan luar biasa harus tetap memiliki dasar, batas, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Buku ini dapat memperluas cara pandang pembaca dalam memahami bagaimana hukum merespons situasi yang tidak biasa.
Sebuah bekal pemikiran penting bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur negara, dan siapa saja yang tertarik pada isu konstitusi serta ketatanegaraan.
Karya ini ditulis oleh salah satu tokoh hukum tata negara Indonesia yang produktif menghasilkan puluhan buku dan ratusan makalah ilmiah. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. merupakan pendiri sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 dan pernah memimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2012–2017. Pengalaman akademis dan kelembagaannya memberikan bobot kuat pada pembahasan yang disajikan.
Jangan hanya memahami hukum ketika keadaan berjalan normal.
Miliki Buku Keadaan Darurat Sipil dan Hukum Pengecualian sekarang dan temukan sudut pandang yang lebih mendalam tentang hukum, kewenangan negara, serta dinamika kondisi darurat.