Apakah Anda ingin memahami seluk-beluk hukum notaris di bidang kredit perbankan?
Buku "Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan" karya Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum. dan Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum. adalah solusi tepat untuk Anda!
Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, termasuk perjanjian kredit bank.
Buku ini mengupas tuntas permasalahan hukum yang sering dihadapi notaris dalam pembuatan perjanjian kredit bank, dari aspek wanprestasi hingga tuntutan pidana, memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif.
Bayangkan memiliki pengetahuan yang lengkap tentang permasalahan hukum yang dihadapi notaris dalam bidang kredit perbankan.
Buku ini menyajikan wawasan teoretis dan praktis yang akan membantu Anda mengatasi berbagai kasus hukum dengan lebih percaya diri.
Ini adalah referensi penting bagi notaris, advokat, penegak hukum, dan mahasiswa hukum yang ingin mendalami bidang ini.
Ditulis oleh dua ahli hukum terkemuka, Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih dan Dr. Hassanain Haykal, buku ini menawarkan analisis mendalam dan solusi praktis berdasarkan pengalaman nyata.
Reputasi dan keahlian penulis menjadikan buku ini sebagai panduan yang kredibel dan dapat diandalkan.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperkaya pengetahuan Anda tentang hukum notaris di bidang kredit perbankan.