Pernahkah Anda berpikir bahwa Undang-Undang yang telah diratifikasi oleh negara ternyata masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?
Kasus Judicial Review terhadap UU No. 38 Tahun 2008 membuka mata banyak pihak bahwa hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional tidak sesederhana yang selama ini kita bayangkan.
Buku Judicial Preview Terhadap UU Ratifikasi karya Noor Shidarta menghadirkan analisis tajam dan mendalam tentang dilema konstitusional ini.
Penulis menelusuri bagaimana Undang-Undang Ratifikasi Perjanjian Internasional dapat diuji secara hukum, serta dampaknya terhadap posisi diplomatik Indonesia di mata dunia.
Buku ini tidak hanya penting bagi mahasiswa dan praktisi hukum, tetapi juga bagi siapa pun yang ingin memahami mengapa sebuah perjanjian internasional bisa berujung pada ketegangan antara hukum nasional dan kepentingan luar negeri.
Anda akan diajak menelusuri akar masalah, memahami logika konstitusionalnya, dan menyadari betapa krusialnya posisi hukum dalam menjaga kedaulatan bangsa.
Noor Shidarta, seorang akademisi dan pakar hukum yang dikenal dengan ketajaman analisisnya, menulis buku ini dengan pendekatan ilmiah sekaligus mudah dipahami.
Setiap bab menyuguhkan pemikiran yang menantang dan menggugah kesadaran akan pentingnya kejelasan posisi hukum internasional dalam sistem hukum nasional.
Jangan biarkan isu besar ini hanya menjadi bahan diskusi segelintir kalangan.
Miliki Judicial Preview Terhadap UU Ratifikasi sekarang juga dan pahami bagaimana hukum bisa menjadi alat diplomasi, perlindungan, sekaligus ujian bagi kedaulatan negara.
Temukan jawabannya hari ini — sebelum kita kehilangan arah dalam tata hukum yang kita bangun sendiri.