Apakah kamu tahu bahwa sistem kekerabatan dan hukum waris dalam adat Batak sangat berbeda dengan adat suku lainnya?
Bagi orang Batak, garis keturunan patrilineal adalah dasar dari banyak keputusan penting, termasuk dalam hal warisan.
Apakah kamu memahami bagaimana hukum waris berlaku bagi anak yang diangkat dan diberikan marga?
Buku Hukum Waris Adat Batak karya Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., CPL, CCD., CTA & AKBP.
Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.lk., M.H., MSS. menyajikan penjelasan mendalam tentang hukum waris dalam adat Batak, khususnya mengenai pemberian marga kepada anak angkat.
Dalam buku ini, kamu akan diajak memahami secara detail bagaimana sistem warisan diterapkan dalam konteks adat Batak, termasuk implikasi hukum bagi anak laki-laki yang diangkat dan diberi marga.
Bayangkan jika kamu memiliki pemahaman yang jelas tentang bagaimana hukum waris adat Batak bekerja, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak angkat dengan pemberian marga.
Buku ini memberikan pengetahuan penting yang bisa membantumu dalam pengambilan keputusan terkait warisan, baik sebagai anggota keluarga, penasihat hukum, atau pengamat budaya.
Ditulis oleh dua ahli di bidang hukum dan adat Batak, Dr. Kurniawan Tri Wibowo dan AKBP.
Malvino Edward Yusticia Sitohang, buku ini menyajikan informasi yang didasarkan pada penelitian mendalam dan pengalaman praktis.
Dengan keahlian mereka, kamu dapat yakin bahwa setiap aspek hukum waris adat Batak dijelaskan secara komprehensif dan akurat.
Jangan biarkan ketidaktahuan tentang hukum waris adat Batak memengaruhi keputusan penting dalam keluargamu!
Dapatkan buku Hukum Waris Adat Batak sekarang juga dan pastikan kamu memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk memahami dan menerapkan hukum waris yang sesuai dengan adat Batak.