Di dunia yang semakin terbuka, kejahatan tak lagi mengenal batas.
Perdagangan manusia, pencucian uang, narkotika lintas negara semuanya berlangsung dalam senyap, melintasi yurisdiksi dan melawan aturan hukum konvensional.
Ketika ancaman global ini mengetuk pintu Indonesia, satu pertanyaan muncul: apakah kita benar-benar siap?
Buku Hukum Pidana Transnasional karya Devita Kartika Putri, S.H., LL.M hadir sebagai jawaban atas kekacauan hukum global.
Disusun berdasarkan integrasi hukum pidana domestik, internasional, dan praktik negara asing, buku ini bukan sekadar teori, melainkan senjata intelektual yang dibutuhkan siapa pun yang ingin memahami dan menegakkan keadilan di dunia yang sudah tak lagi berbatas.
Melalui penjelasan yang sistematis dan relevan dengan konteks Indonesia, Anda akan dibimbing memahami jenis-jenis kejahatan transnasional, dasar yurisdiksi, hingga tantangan prosedur ekstradisi dan bantuan hukum lintas negara.
Tak peduli apakah Anda seorang praktisi hukum, peneliti, akademisi, atau warga yang peduli akan masa depan hukum di tanah air, buku ini membuka pemahaman baru yang selama ini belum Anda temukan.
Jangan biarkan ketidaktahuan jadi celah kejahatan. Kini saatnya Anda mengambil peran dalam menghadapi kejahatan global.