Tahun 2023 menjadi titik balik sejarah hukum Indonesia.
Untuk pertama kalinya, tindak pidana khusus resmi disatukan ke dalam KUHP melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.
Langkah ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan pergeseran paradigma besar dalam dunia hukum pidana nasional.
Melalui buku Hukum Pidana Khusus Dalam KUHP Nasional, Fachrizal Afandi—dosen hukum pidana sekaligus proofreader resmi KUHP 2023—mengupas dengan tajam rasionalisasi dan kritik di balik keputusan besar ini.
Anda akan diajak menelusuri bagaimana tindak pidana HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika kini ditempatkan dalam satu sistem hukum terpadu.
Dengan gaya penulisan yang lugas dan berbasis penelitian mendalam, buku ini membantu pembaca memahami perubahan besar tersebut tanpa jargon berbelit.
Baik Anda seorang akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang ingin melek hukum—pemahaman ini akan membuka perspektif baru tentang arah penegakan hukum Indonesia.
Tak banyak karya yang mampu menjembatani teori dan praktik hukum secara seimbang.
Buku ini bukan sekadar bacaan, melainkan peta navigasi yang menjelaskan konsekuensi nyata dari penyatuan hukum pidana khusus ke dalam KUHP—sebuah pengetahuan penting bagi siapa pun yang ingin tetap relevan di tengah perubahan sistem hukum nasional.
Dapatkan Hukum Pidana Khusus Dalam KUHP Nasional karya Fachrizal Afandi sekarang juga.
Jadilah bagian dari generasi yang memahami, mengawal, dan berkontribusi dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.