Hadirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional.
Sejumlah tindak pidana khusus yang sebelumnya diatur di luar KUHP kini turut dimasukkan ke dalam KUHP Nasional.
Namun, apa alasan di balik perubahan tersebut? Bagaimana konsekuensinya bagi penegakan hukum?
Dan apakah penyatuan aturan ini benar-benar memberikan kepastian hukum yang lebih baik?
Buku Hukum Pidana Khusus dalam KUHP Nasional karya Fachrizal Afandi hadir untuk membantu pembaca memahami perubahan tersebut secara kritis dan mendalam.
Ditulis oleh dosen hukum pidana yang juga terlibat sebagai proofreader KUHP 2023, buku ini membahas rasionalisasi sekaligus kritik terhadap dimasukkannya tindak pidana khusus ke dalam KUHP.
Pembaca akan diajak menelaah tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Setiap pembahasan dilengkapi analisis mengenai konsekuensi hukum serta implikasi praktisnya dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan gaya penulisan yang lugas dan argumentasi yang kuat, buku ini dapat menjadi referensi penting bagi advokat, hakim, jaksa, akademisi, mahasiswa hukum, aparatur penegak hukum, maupun pembaca yang ingin mengikuti perkembangan hukum pidana nasional.
Jangan hanya mengetahui bahwa KUHP telah berubah.
Pahami alasan, persoalan, dan dampak yang berada di balik perubahan tersebut.
Miliki buku Hukum Pidana Khusus dalam KUHP Nasional sekarang dan perluas pemahaman terhadap arah baru hukum pidana Indonesia.