Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan sumber daya tambang terbesar di dunia.
Berdasarkan survei dari Geologi Amerika Serikat (USGS), Indonesia masuk dalam peringkat enam besar dunia dalam kepemilikan bahan tambang.
Dari batu bara hingga emas, sektor ini terus menjadi magnet investasi yang menggiurkan, baik bagi perusahaan lokal maupun asing.
Namun, di balik peluang besar tersebut, ada regulasi yang kompleks dan terus berkembang.
Bagaimana cara memahami kewenangan negara dalam pengelolaan sumber daya ini?
Bagaimana peraturan yang mengatur perizinan dan pengawasan sektor pertambangan?
Jawaban dari pertanyaan ini ada dalam buku "Hukum Pertambangan" karya Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein.
Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana negara mengatur, mengelola, dan mengawasi sektor pertambangan melalui berbagai kebijakan dan hukum.
Penjelasannya sistematis dan komprehensif, menjadikannya referensi wajib bagi pengusaha, investor, akademisi, serta siapa saja yang ingin memahami hukum pertambangan secara menyeluruh.
Dengan membaca buku ini, Anda akan memahami bagaimana negara memiliki kewenangan dalam mengeluarkan kebijakan, mengatur investasi, dan memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab.
Baik Anda seorang profesional di industri tambang, mahasiswa hukum, atau calon investor, buku ini akan membantu Anda menghadapi tantangan hukum yang ada di sektor pertambangan.
Jangan biarkan kurangnya pemahaman hukum menjadi hambatan bagi Anda.