Tahukah Anda bahwa saksi dan korban sering kali diabaikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia?
Padahal, kedudukan mereka sangat penting dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana.
Bagaimana jika Anda bisa memahami hukum perlindungan saksi dan korban secara mendalam untuk mendukung keadilan?
Buku "Hukum Perlindungan Saksi dan Korban" karya Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.Hum. adalah panduan lengkap yang menjelaskan bagaimana hukum di Indonesia melindungi saksi dan korban, serta peran penting Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Buku ini membahas secara mendalam:
Sistem hukum perlindungan saksi dan korban sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2014.
Peran dan fungsi LPSK dalam menjamin keamanan saksi dan korban.
Kedudukan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Hubungan antara lembaga negara dan sistem peradilan dalam konteks perlindungan hukum.
Dengan gaya penulisan yang mudah dipahami, buku ini relevan bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang peduli pada hak saksi dan korban.
Bayangkan dunia di mana saksi dan korban mendapatkan perlindungan yang layak, aman, dan adil. Buku ini memberikan pemahaman dan panduan konkret untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan efektif dalam menjamin hak-hak mereka.
Ditulis oleh Dr. Lies Sulistiani, seorang pakar hukum dengan pengalaman luas di bidang hukum pidana dan perlindungan saksi, buku ini menawarkan wawasan yang didukung oleh penelitian mendalam dan relevan dengan kondisi hukum di Indonesia.
Jangan biarkan ketidakadilan terhadap saksi dan korban terus terjadi!
Dapatkan buku ini sekarang dan pelajari bagaimana hukum dapat menjadi alat perlindungan yang nyata.