Banyak perusahaan menggunakan outsourcing untuk mendukung efisiensi kerja.
Namun, tidak sedikit pekerja, pengusaha, bahkan praktisi yang masih bingung memahami batasan, hak, kewajiban, dan perlindungan hukum di balik sistem ini.
Di lapangan, outsourcing sering menimbulkan perbedaan persepsi.
Ada yang melihatnya sebagai kebutuhan bisnis, ada pula yang merasakannya sebagai posisi kerja yang rentan.
Ketika aturan tidak dipahami dengan tepat, risiko perselisihan hubungan industrial bisa muncul dan merugikan banyak pihak.
Buku Hukum Outsourcing karya I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. hadir sebagai referensi penting untuk memahami konsep outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya melalui pembahasan regulasi, perlindungan pekerja, perjanjian kerja, serta kepastian hukum dalam praktiknya.
Buku ini menguraikan bagaimana outsourcing berkaitan dengan perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pembaca juga diajak memahami peran perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT, dalam memberikan kejelasan hubungan antara pekerja, perusahaan penyedia jasa, dan pengguna tenaga kerja.
Bagi akademisi, buku ini dapat menjadi bahan kajian yang kuat.
Bagi praktisi hukum, buku ini membantu membaca persoalan outsourcing secara lebih terstruktur.
Bagi pengusaha, buku ini menjadi pegangan agar pengelolaan tenaga kerja tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga memperhatikan keadilan dan kepastian hukum.
Jika Anda ingin memahami outsourcing bukan dari asumsi, tetapi dari sudut pandang hukum yang lebih jelas dan mendalam, buku ini layak menjadi referensi.
Miliki Hukum Outsourcing sekarang, dan pahami dinamika outsourcing agar keputusan kerja, bisnis, dan hukum menjadi lebih bijak.