Dalam praktik kepailitan dan PKPU, satu putusan perdamaian sering dianggap selesai.
Namun benarkah pengesahan perdamaian benar-benar memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak bisa diperdebatkan lagi? Di sinilah banyak kekeliruan bermula.
Buku Hukum Kepailitan: Prinsip Inkracht Van Gewijsde hadir untuk membedah secara mendalam makna dan kedudukan hukum putusan pengesahan perdamaian atau homologasi dalam PKPU.
Melalui kajian akademik yang tajam dan pendekatan kasus nyata dari putusan Pengadilan Niaga, buku ini mengajak pembaca memahami bagaimana konsep inkracht van gewijsde bekerja dalam praktik, bukan sekadar teori di atas kertas.
Anda tidak hanya diajak memahami konsep perdamaian dalam PKPU, tetapi juga melihat secara jelas bagaimana kekuatan hukum tetap dari homologasi seharusnya dimaknai, diterapkan, dan dilindungi.
Buku ini menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik, sehingga pembaca memiliki pegangan yang lebih pasti dalam menghadapi sengketa kepailitan.
Disusun oleh para akademisi dan praktisi hukum berpengalaman, buku ini memperkuat analisisnya dengan putusan-putusan Pengadilan Niaga sebagai pisau bedah.
Pendekatan kasus yang digunakan membuat setiap pembahasan relevan, kontekstual, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun praktis.
Jika Anda ingin memahami kepailitan dan PKPU secara lebih utuh, tidak parsial, dan berbasis kepastian hukum, buku ini adalah referensi yang tepat.
Miliki sekarang dan jadikan pemahaman Anda tentang putusan homologasi lebih kokoh, jelas, dan berdaya guna dalam praktik hukum sehari-hari.