Kepailitan bukan hanya soal urusan perdata. Di dalamnya terdapat dinamika hukum pidana yang kerap luput diperhatikan, khususnya terkait peran kurator dalam pemberesan harta pailit.
Banyak pihak sering kali kesulitan memahami batasan kewenangan, potensi tindak pidana, dan konsekuensi hukumnya.
Buku Hukum Kepailitan: Aspek Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator karya Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.H. hadir untuk menjawab kebutuhan itu.
Buku ini membahas secara mendalam mulai dari landasan filosofis pemberesan kepailitan, proses pengurusan sejak publikasi pailit hingga pengakhiran, hingga menguraikan bentuk-bentuk tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh kurator.
Bayangkan Anda memiliki panduan komprehensif yang dapat menjadi bekal penting, baik untuk memahami kerangka akademis maupun menyelesaikan kasus nyata.
Buku ini tidak hanya memberikan teori, tetapi juga mengulas kasus-kasus konkret tindak pidana oleh kurator, sehingga membantu memperluas wawasan sekaligus menambah kemampuan analisis dalam praktik hukum.
Ditulis oleh seorang pakar hukum yang berpengalaman, buku ini layak dijadikan referensi utama.
Akademisi akan mendapatkan fondasi ilmiah yang kuat, sementara para praktisi—hakim, jaksa, polisi, maupun advokat—akan menemukan pijakan yang relevan untuk menangani perkara kepailitan dengan aspek pidana.
Kehadirannya mengisi kekosongan literatur yang selama ini sangat dibutuhkan.
Jangan biarkan pemahaman Anda tentang hukum kepailitan hanya setengah jalan.
Miliki Hukum Kepailitan: Aspek Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator sekarang juga, dan tingkatkan kompetensi Anda dalam menghadapi kasus-kasus kepailitan yang kompleks dan penuh tantangan.