Kecerdasan buatan kini bukan lagi sekadar teknologi masa depan.
AI telah hadir dalam sistem bisnis, layanan publik, keamanan, pendidikan, kesehatan, hingga pengambilan keputusan yang dapat memengaruhi kehidupan manusia.
Namun, di balik kemudahannya, muncul pertanyaan besar.
Siapa yang bertanggung jawab ketika AI melakukan kesalahan?
Bagaimana hukum melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi?
Dan sejauh mana regulasi mampu mengikuti perubahan yang bergerak begitu cepat?
Buku Hukum dan Kecerdasan Buatan karya Rudi Nopiansyah, S.H., M.H., CPM., CHTc., CNLPTc. hadir untuk membantu pembaca memahami hubungan kompleks antara perkembangan AI dan sistem hukum modern.
Dikembangkan dari tesis penulis, buku ini membawa pembaca menelusuri kecerdasan buatan sejak akar sejarah dan mitologinya, mulai dari kisah Talos dan Galatea, hingga perkembangannya menjadi algoritma dan jaringan saraf yang digunakan dalam kehidupan kontemporer.
Pembahasannya kemudian bergerak pada persoalan yang semakin relevan, seperti tantangan regulasi, etika penggunaan AI, perlindungan hukum, hingga tanggung jawab pidana akibat tindakan atau keputusan yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan.
Buku ini juga menghadirkan perbandingan regulasi AI di Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, China, dan Indonesia.
Melalui pendekatan tersebut, pembaca dapat melihat bagaimana berbagai sistem hukum berusaha beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Disertai studi kasus serta pandangan yang kritis dan konstruktif, buku ini cocok menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, profesional teknologi, dan pembuat kebijakan.
Jangan hanya menjadi pengguna teknologi tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
Miliki buku Hukum dan Kecerdasan Buatan dan perluas wawasan tentang bagaimana hukum perlu bertransformasi untuk menghadapi era AI.