Perubahan teknologi membuat banyak praktik hukum ikut bergeser.
Rapat yang dulu harus dilakukan secara fisik kini dapat berlangsung secara elektronik.
Tanda tangan, identitas, pembacaan akta, hingga penyimpanan dokumen mulai memasuki ruang digital.
Namun, di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan penting: bagaimana kedudukan dan tanggung jawab Notaris dalam menjaga kepercayaan, keaslian, serta kekuatan pembuktian hukum?
Buku Notaris Sebagai Pengemban Amanah Kepercayaan karya Dr. Tjong Sendrawan, S.H., M.H. hadir sebagai rujukan penting bagi siapa pun yang ingin memahami praktik kenotariatan di tengah perkembangan teknologi modern.
Buku ini mengupas secara mendalam pelaksanaan jabatan Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik, mulai dari keamanan identitas digital, autentikasi penghadap, pembacaan akta secara virtual, penandatanganan elektronik, pembuatan akta, hingga penyimpanan akta Notaris dalam bentuk elektronik.
Tidak hanya berhenti pada aturan, buku ini juga melihat peran Notaris dari berbagai perspektif hukum, mulai dari Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Kode Etik Notaris, Hukum Islam, hingga Hukum Adat.
Pembaca diajak memahami bahwa Notaris bukan sekadar pejabat pembuat akta, tetapi juga pihak terpercaya yang memegang amanah besar dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan pembahasan tentang tanda tangan elektronik, blockchain, artificial intelligence, serta implikasi pembuktian dalam perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana terbaru, buku ini menjadi bacaan yang relevan bagi Notaris, calon Notaris, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hukum, dan siapa pun yang ingin memahami masa depan kenotariatan.
Jika Anda ingin memahami bagaimana profesi Notaris tetap kuat, relevan, dan dipercaya di era digital, buku Notaris Sebagai Pengemban Amanah Kepercayaan layak menjadi pilihan.
Miliki bukunya sekarang dan pahami peran Notaris sebagai penjaga kepercayaan hukum di tengah perubahan zaman.