Tahukah Anda bahwa pembiayaan KPR Syariah adalah perpaduan unik antara hukum positif dan prinsip Islam?
Bagaimana harmonisasi ini terjadi dan apa dampaknya bagi nasabah dan bank?
Temukan jawabannya dalam buku yang akan membuka wawasan Anda.
Buku Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam dalam Pelaksanaan KPR Syariah karya Dr. Mahmud Said, S.H., M.E. memberikan penjelasan mendalam tentang:
Sejarah tata hukum Indonesia dan bagaimana perbankan syariah berkembang.
Konsep murabahah, musyarakah (MMQ), dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) dalam pembiayaan KPR.
Asimilasi konsep perdata seperti jual beli, sewa menyewa, dan persekutuan dengan kaidah hukum Islam.
Harmonisasi hukum positif dan hukum Islam melalui novasi, subrogasi, dan hiwalah untuk pengalihan utang dalam KPR Syariah.
Bayangkan Anda memahami bagaimana hukum positif dan prinsip Islam saling melengkapi dalam pembiayaan KPR Syariah, menjadikannya lebih transparan, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman.
Buku ini membantu Anda memahami proses tersebut secara menyeluruh.
Ditulis oleh Dr. Mahmud Said, S.H., M.E., seorang ahli hukum perbankan dan keuangan syariah, buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman praktis dan teoritis kepada praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum yang ingin mendalami aspek hukum KPR Syariah.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperkaya pengetahuan Anda tentang KPR Syariah!
Dapatkan buku Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam dalam Pelaksanaan KPR Syariah sekarang dan mulai memahami proses hukum yang mendasarinya.