Tahukah Anda bahwa di era digital saat ini, karya Anda bisa dengan mudah disalahgunakan tanpa perlindungan hukum yang jelas?
Bagaimana jika ada cara untuk melindungi hak cipta Anda sekaligus memahami konsep "fair use" yang sering menjadi perdebatan?
Buku "Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use di Indonesia" karya Dr. Rika Ratna Permata, S.H., M.H. & Tim hadir untuk menjawab tantangan ini. Inilah panduan lengkap untuk memahami perlindungan hak cipta di era digital dengan pendekatan praktis dan komprehensif!
Di era serba digital, perlindungan hak cipta menjadi lebih penting dari sebelumnya.
Buku ini mengupas tuntas bagaimana konsep fair use diterapkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Anda juga akan menemukan studi kasus menarik yang membuka wawasan tentang berbagai isu hukum di era digital.
Ditulis oleh tim ahli yang berpengalaman, buku ini memberikan panduan penting bagi siapa saja—baik akademisi, mahasiswa, maupun praktisi hukum—untuk memahami seluk-beluk hak cipta dan penggunaan wajar dalam karya kreatif.
Bayangkan Anda dapat menciptakan dan melindungi karya Anda tanpa khawatir akan pelanggaran hak cipta.
Buku ini memberikan solusi nyata, tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga mendukung kebebasan masyarakat untuk memanfaatkan karya secara wajar.
Dengan mempelajari buku ini, Anda akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana melindungi hak Anda dan mendukung ekosistem kreatif yang sehat.
Buku ini adalah hasil kerja para ahli hukum yang berdedikasi, diperkaya dengan penelitian mendalam dan studi kasus nyata.
Banyak pembaca sebelumnya telah mendapatkan wawasan berharga untuk menghadapi tantangan hukum di era digital.
Jika Anda seorang kreator, akademisi, atau praktisi hukum, buku ini adalah investasi intelektual yang sangat bernilai.
Jangan biarkan karya Anda tak terlindungi di era digital yang penuh risiko ini.
Dapatkan buku ini sekarang untuk melindungi hak cipta Anda dan memahami prinsip fair use dengan lebih baik.