Banyak kasus di dunia pasar modal terlihat jelas merugikan masyarakat.
Manipulasi pasar, insider trading, hingga praktik “window dressing” sering menjadi perbincangan.
Namun anehnya, tidak sedikit kasus yang akhirnya hanya berujung pada sanksi administratif.
Mengapa hukum pidana seolah kehilangan daya dalam menghadapi kejahatan ekonomi modern?
Fungsionalisasi Hukum Pidana membahas fenomena ini secara tajam, kritis, dan mendalam.
Buku ini mengajak pembaca memahami bagaimana praktik penegakan hukum pidana di bidang pasar modal berjalan di tengah kuatnya pengaruh liberalisme dan kapitalisme global.
Karya Asep N. Mulyana ini tidak hanya membahas teori hukum semata, tetapi juga membuka realitas yang terjadi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Pembaca diajak melihat mengapa pendekatan penal sering kali tidak menjadi pilihan utama dalam penyelesaian kasus pasar modal.
Dengan bahasa akademik yang tetap sistematis dan mudah diikuti, buku ini membantu mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hingga pemerhati kebijakan memahami hubungan antara hukum pidana, ekonomi, dan kekuasaan dalam dunia modern.
Lebih dari sekadar buku hukum biasa, Fungsionalisasi Hukum Pidana membuka cara pandang baru tentang bagaimana hukum bekerja dalam realitas sosial dan ekonomi yang kompleks.
Cocok bagi Anda yang ingin memperluas wawasan tentang hukum pidana ekonomi, memahami tantangan penegakan hukum pasar modal, sekaligus melihat bagaimana sistem hukum berhadapan dengan kepentingan besar di era kapitalisme modern.
Jika Anda ingin memahami sisi lain dunia penegakan hukum yang jarang dibahas secara mendalam, buku ini layak menjadi bagian dari koleksi bacaan Anda.
Miliki sekarang dan temukan perspektif baru tentang hukum pidana dalam praktik nyata di dunia pasar modal Indonesia.