Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia : Mengetahui Sejarah Dan Perkembangan Doktrin Ultimum Remedium Dalam Berbagai Sistem Hukum!

-
Hukum pidana memiliki sanksi yang paling keras karena dapat merampas kebebasan dan mendatangkan penderitaan.


Namun, di tengah bertambahnya aturan dan semakin kompleksnya persoalan masyarakat, pemidanaan kerap dipandang sebagai jawaban utama.


Padahal, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai jalan terakhir ketika bidang hukum atau sanksi lainnya tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan.


Prinsip inilah yang dikenal sebagai ultimum remedium, ultimo ratio, atau last resort.


Melalui buku Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia, Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M. mengajak pembaca memahami batas penggunaan hukum pidana agar tidak bergeser menjadi primum remedium atau pilihan pertama.


Buku ini mengupas sejarah perkembangan, konsep, serta penerimaan doktrin ultimum remedium dalam berbagai sistem hukum, khususnya sistem hukum pidana Indonesia.

Perhatian khusus diberikan pada penerapannya dalam hukum pidana ekonomi, sebuah bidang yang terus berkembang seiring munculnya beragam aktivitas ekonomi yang dinilai merugikan kepentingan umum.


Pembahasannya mencakup formulasi aturan hingga penerapannya pada tahap penyidikan, penuntutan, dan peradilan.


Analisis terhadap berbagai putusan di lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi turut memberikan gambaran nyata tentang bagaimana doktrin ini dipertimbangkan dalam praktik.


Disusun secara komprehensif dan mendalam, buku ini relevan bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta pembaca yang ingin memahami kebijakan pemidanaan secara lebih kritis.

Sebab, hukum yang tegas tidak selalu berarti harus langsung menghukum.


Ketepatan memilih sarana penyelesaian justru menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan.

Miliki buku Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia dan pahami kapan hukum pidana perlu digunakan sebagai jalan terakhir.

Sekilas Tentang Penulis

Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M. merupakan akademisi dan penulis di bidang hukum yang memiliki perhatian terhadap hukum pidana serta perkembangannya di Indonesia.

Melalui buku Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia, ia membahas prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir secara komprehensif, mulai dari sejarah, formulasi, hingga penerapannya dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
-

Cuplikan Isi

-
-
-

Spesifikasi

-
Judul buku : Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia

Penulis : Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M.

Penerbit : Raja Grafindo Persada

Halaman : 396 Halaman

Ukuran : 15 x 23 cm

Sampul : Soft Cover

ISBN : 978-623-231-994-3

Bagaimana Buku ini Membantu Anda?


Memahami konsep ultimum remedium, yaitu penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Mengetahui sejarah dan perkembangan doktrin ultimum remedium dalam berbagai sistem hukum.
Memahami penerapan doktrin tersebut dalam sistem hukum pidana dan hukum pidana ekonomi Indonesia.
Menganalisis penggunaannya pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan.
Memperluas wawasan melalui pembahasan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan doktrin ultimum remedium.

Testimoni Pembaca

“Buku ini membantu saya memahami bahwa hukum pidana seharusnya digunakan secara tepat dan proporsional sebagai upaya terakhir, bukan selalu menjadi pilihan pertama.
Reza Mahardika, S.H., Praktisi Hukum
“Pembahasannya komprehensif, mulai dari sejarah hingga penerapan doktrin ultimum remedium dalam sistem hukum pidana Indonesia.”
Dr. Indah Permatasari, M.H., Dosen Hukum Pidana
“Analisis terhadap tahapan penyidikan, penuntutan, dan peradilan membuat buku ini relevan untuk memahami penerapan doktrin dalam praktik.”
Muhammad Fahri Ramadhan, Mahasiswa Magister Hukum
“Kajian mengenai hukum pidana ekonomi dan risiko pergeseran menuju primum remedium disampaikan secara kritis serta menggugah pemikiran.”
Nadia Kurniawati, S.H., M.H., Peneliti Hukum
“Pembahasan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memberikan gambaran nyata tentang bagaimana prinsip ultimum remedium dipertimbangkan oleh pengadilan.”
Arif Nugroho, S.H., Konsultan Hukum

Berapa Harga yang Pantas untuk Buku ini?


Rp. 498.000



Hanya Untuk Anda

Diskon 50%


249 Ribu

Klik Tombol di Bawah Untuk Pemesanan Via WhatsApp Secara Otomatis Tanpa Harus Mengetik. Pesan Sekarang Juga Stok Terbatas!

-

SEBAGIAN KEUNTUNGAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK

AKTIFITAS SOSIAL DAN DIWAKAFKAN PADA YANG BERHAK

MEMBELI SAMA DENGAN BERWAKAF

Garansi dan Pengiriman

-
Bisa COD / Bayar Di Tempat
Malas ke ATM dan tidak Punya Internet Banking..? atau Anda lebih nyaman bayar ketika barang sudah sampai? Tenang.. dengan berbelanja di toko kami, Anda bisa membayarnya setelah barang sampai alias COD. Transaksi Dijamin 100% AMAN!
-
Garansi Uang Kembali
Apabila barang yang di terima cacat / rusak / tidak sesuai gambar / tidak sesuai pesanan, bisa dikembalikan / direturn. Dan Garansi 100% Uang Kembali, jika barang tidak sampai.
Social Media
Alamat
PT. Sanampan Kaya Bahagia Sanampan Office, Kp. Tabrik Desa Sindanglaya No. 11 RT. 02 RW. 08 Kec. Karangpawitan Garut Jawa Barat 44182
0818931168
081717201168
merpatibook@gmail.com
Metode Pengiriman
-
-
-
@2026 merpatibook.id Inc.