Hukum pidana memiliki sanksi yang paling keras karena dapat merampas kebebasan dan mendatangkan penderitaan.
Namun, di tengah bertambahnya aturan dan semakin kompleksnya persoalan masyarakat, pemidanaan kerap dipandang sebagai jawaban utama.
Padahal, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai jalan terakhir ketika bidang hukum atau sanksi lainnya tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan.
Prinsip inilah yang dikenal sebagai ultimum remedium, ultimo ratio, atau last resort.
Melalui buku Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia, Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M. mengajak pembaca memahami batas penggunaan hukum pidana agar tidak bergeser menjadi primum remedium atau pilihan pertama.
Buku ini mengupas sejarah perkembangan, konsep, serta penerimaan doktrin ultimum remedium dalam berbagai sistem hukum, khususnya sistem hukum pidana Indonesia.
Perhatian khusus diberikan pada penerapannya dalam hukum pidana ekonomi, sebuah bidang yang terus berkembang seiring munculnya beragam aktivitas ekonomi yang dinilai merugikan kepentingan umum.
Pembahasannya mencakup formulasi aturan hingga penerapannya pada tahap penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Analisis terhadap berbagai putusan di lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi turut memberikan gambaran nyata tentang bagaimana doktrin ini dipertimbangkan dalam praktik.
Disusun secara komprehensif dan mendalam, buku ini relevan bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta pembaca yang ingin memahami kebijakan pemidanaan secara lebih kritis.
Sebab, hukum yang tegas tidak selalu berarti harus langsung menghukum.
Ketepatan memilih sarana penyelesaian justru menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan.
Miliki buku Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia dan pahami kapan hukum pidana perlu digunakan sebagai jalan terakhir.