Kemunculan penjara pernah dianggap sebagai langkah yang lebih manusiawi setelah era eksekusi terbuka dan penyiksaan.
Namun, di balik tembok, aturan, dan disiplin yang diterapkan, muncul pertanyaan penting: apakah pemenjaraan benar-benar mampu mencapai tujuan penghukuman?
Buku Diskontinuitas Penologi Punitif karya Iqrak Sulhin mengajak pembaca melihat penjara bukan sekadar sebagai tempat menjalani hukuman, melainkan sebagai institusi yang dibentuk oleh sejarah, pengetahuan, praktik sosial, dan kekuasaan.
Menggunakan kerangka arkeo-genealogi Michel Foucault, penulis menelusuri “kecelakaan sejarah”, yaitu titik ketika diskursus, rasionalitas, dan praktik penghukuman tidak lagi berjalan selaras.
Dari sinilah terlihat berbagai paradoks, kontradiksi, serta diskontinuitas dalam praktik pemenjaraan.
Buku ini tidak sekadar menolak atau membenarkan pemikiran Foucault.
Pembahasannya justru mengajak pembaca memahami bagaimana suatu praktik dianggap rasional, kapan pilihan penghukuman kehilangan konsistensinya, dan mengapa penjara dapat memiliki sisi produktif sekaligus destruktif.
Kajian ini relevan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, petugas pemasyarakatan, pembuat kebijakan, serta pembaca yang tertarik pada kriminologi, penologi, filsafat penghukuman, dan sistem peradilan pidana.
Jika selama ini penjara dianggap sebagai jawaban yang sudah selesai, buku ini mengajak Anda mempertanyakan kembali dasar pemikiran di baliknya.
Dapatkan buku Diskontinuitas Penologi Punitif sekarang dan pahami pemenjaraan melalui sudut pandang yang lebih kritis, historis, dan mendalam.