Dalam hukum pidana, satu pertanyaan besar sering luput dibahas secara mendalam: apakah seseorang bisa dipidana hanya karena perbuatannya terbukti, atau harus lebih dulu dibuktikan kesalahannya?
Buku Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan karya Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. hadir untuk membawa pembaca memahami salah satu fondasi penting dalam ilmu hukum pidana: hubungan antara tindak pidana, kesalahan, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan pelaku.
Buku ini membahas bagaimana konsep kesalahan tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana.
Sebab dalam praktik hukum, membuktikan suatu perbuatan saja belum cukup.
Dibutuhkan pemahaman yang lebih jernih tentang kapan seseorang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Di dalamnya, pembaca diajak menelusuri urgensi dan ruang lingkup kesalahan, perkembangan teori pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, hingga bagaimana teori tersebut diterapkan dalam putusan pengadilan.
Buku ini sangat relevan untuk mahasiswa hukum, dosen, advokat, jaksa, hakim, peneliti, maupun siapa saja yang ingin memahami hukum pidana secara lebih dalam, bukan hanya dari sisi aturan, tetapi juga dari sisi dasar pertanggungjawabannya.
Jika Anda ingin membaca hukum pidana dengan cara yang lebih tajam, sistematis, dan berbobot, buku ini layak menjadi salah satu referensi penting di rak bacaan Anda.
Miliki buku ini sekarang, dan pahami mengapa dalam hukum pidana, kesalahan bukan sekadar istilah, melainkan dasar penting sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban.