Indonesia menghadapi lebih dari 500 kasus kebakaran hutan, dan 99% di antaranya terjadi akibat ulah manusia.
Ironisnya, meski banyak perkara dimenangkan oleh penggugat, lahan gambut yang terbakar tetap tidak segera dipulihkan.
Proses hukum yang panjang sering kali membuat kerusakan lingkungan terus meluas tanpa solusi nyata.
Inilah masalah besar yang diungkap secara berani dalam Bukan Gugatan Biasa karya Hamdi.
Buku ini membuka fakta mengejutkan: eksekusi putusan pengadilan selama ini tidak mendukung percepatan pemulihan lahan terbakar.
Hamdi menawarkan pendekatan hukum baru yang memungkinkan pemulihan dilakukan segera setelah berkas perkara masuk pengadilan—tanpa harus menunggu putusan inkracht.
Sebuah konsep yang tidak hanya inovatif, tetapi juga sangat pro-lingkungan dan relevan dengan kondisi kebakaran hutan Indonesia yang terus meningkat.
Dalam buku ini Anda akan menemukan kajian mendalam dari berbagai aspek hukum yang saling terhubung, disertai proposal pemulihan teknis yang dapat langsung diimplementasikan.
Pembahasannya bukan sekadar teori, melainkan solusi nyata bagi para hakim, birokrat, aktivis lingkungan, pemerhati hukum, hingga mahasiswa yang ingin memahami bagaimana terobosan hukum dapat menyelamatkan alam dari kerusakan berkepanjangan.
Hamdi menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kerusakan lingkungan tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasa.
Buku ini memperlihatkan langkah-langkah konkret yang dapat ditempuh aparat penegak hukum agar lahan tidak terbengkalai sementara proses pengadilan berjalan.
Usulan ini bukan hanya logis dan praktis, tetapi juga relevan sebagai acuan baru dalam memutus rantai kebakaran hutan yang merugikan bangsa.
Jika Anda peduli pada lingkungan, dunia hukum, atau ingin memahami solusi nyata dalam menangani kejahatan ekologis, maka buku ini adalah bacaan wajib.
Dapatkan Bukan Gugatan Biasa sekarang juga dan ikut menjadi bagian dari perubahan besar dalam pemulihan lahan gambut Indonesia sebelum semuanya terlambat.