Memberikan usulan dan implementasi sistem kalender Hijriyah.
Mendirikan banyak institusi dalam pemerintahan negara Islam, seperti kas umum (Baitul-Mal), menyelenggarakan pengadilan menunjuk qadhi (hakim) dari kalangan ulama sahabat Nabi, serta mengenalkan kepolisian dan hukum penjara.
Mendirikan Departemen Perang dengan menyediakan setiap korps tentara dengan petugas bendahara, akuntan, dan sejumlah interpreter, dokter, dan ahli bedah, serta melakukan audit atas rekening pengeluaran perang dan daftar harta rampasan perang, serta meningkatkan sistem pertahanan dengan mendirikan pangkalan-pangkalan militer di titik strategis.
Melakukan pekerjaan konstruksi dan pembangunan kanal di kota Kufah, Basra, Jazirah, dan Fustat (Kairo).
Membangun insfrastruktur dan rumah singgah di jalur utama antara Makkah ke Madinah untuk kenyamanan para musafir.
Memberikan keteladanan leadership dengan rutin melakukan kegiatan blusukan, inspeksi turba (turun ke bawah) untuk mengevaluasi kondisi rakyat.
Menyediakan fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, menyediakan penerangan dei masjid-masjid pada malam hari, serta mamberikan jaminan gaji bagi guru pengajarnya, iman, dan muazim.
Meletakan fondasi ijtihad di bidang fikih dalam penggunaan qiyas, pembagian warisan, serta mengusulkan metode untuk mempersiapkan perwalian.