Tanah bukan sekadar aset. Di balik setiap bidang tanah terdapat kepentingan masyarakat, pembangunan, investasi, hingga tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Namun, persoalan pertanahan sering kali berhadapan dengan keterbatasan lahan, ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, dan proses birokrasi yang kompleks.
Lalu, mampukah Badan Bank Tanah menjadi bagian dari solusinya?Buku Bank Tanah dan Masa Depan Investasi: Tinjauan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia karya Dr. Omay Chusmayadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., dan Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. membedah lanskap baru hukum agraria Indonesia setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Pembaca diajak memahami konsep land banking melalui perspektif negara hukum kesejahteraan, hak menguasai negara, fungsi sosial hak atas tanah, serta semangat Pasal 33 UUD 1945.
Buku ini mengulas bagaimana pertumbuhan ekonomi perlu berjalan seimbang dengan perlindungan kepentingan masyarakat.
Di dalamnya juga dibahas kedudukan Badan Bank Tanah sebagai lembaga khusus, struktur organisasi, fungsi pengelolaan, kewenangan, dan instrumen hukumnya.
Analisisnya menyoroti peran lembaga tersebut dalam menyediakan persediaan tanah, membangun kepastian hukum, dan mendukung iklim investasi.
Dilengkapi studi perbandingan praktik bank tanah di negara lain, buku ini turut menawarkan gagasan menuju tata kelola yang ideal, transparan, dan akuntabel.
Referensi penting bagi pelaku usaha, investor, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, pejabat pertanahan, serta pembuat kebijakan.
Miliki bukunya sekarang dan pahami arah baru hukum pertanahan serta masa depan investasi di Indonesia.