Tanggal 2 Januari 2026 menjadi titik balik sejarah hukum pidana Indonesia.
KUHP Nasional resmi menggantikan KUHP Lama, mengakhiri lebih dari satu abad warisan kolonial.
Meski dilengkapi penjelasan umum dan pasal per pasal, banyak esensi dan interpretasi penting yang tak tercakup dalam penjelasan resmi.
Bayangkan jika Anda—sebagai akademisi, mahasiswa, praktisi, atau penegak hukum mengambil keputusan hukum penting tanpa memahami konteks mendalam dari norma dan doktrin baru dalam KUHP Nasional.
Risiko salah tafsir bisa fatal, bukan hanya secara akademik tapi juga dalam praktik penegakan hukum.
Buku Anotasi KUHP Nasional karya Prof. Eddy O.S. Hiariej dan Prof. Dr. Topo Santoso hadir sebagai jawaban.
Disusun secara sistematis, tiap pasal dianalisis, dijelaskan, lalu dianotasi dengan referensi dan keterangan yang memberi makna lebih dalam dari sekadar teks hukum.
Buku ini tidak hanya menjelaskan, tapi menghidupkan kembali pemahaman Anda terhadap KUHP Nasional yang kompleks dan dinamis.
Kini, saatnya Anda memiliki referensi paling otoritatif yang mendampingi transisi besar ini.
Jangan biarkan kebingungan menjadi penghalang profesionalisme Anda dalam bidang hukum.