Penegakan hukum pidana bukan hanya tentang menjatuhkan hukuman.
Di balik setiap perkara, ada korban yang mengharapkan pemulihan, pelaku yang harus bertanggung jawab, serta masyarakat yang mendambakan kedamaian.
Namun, apakah penyelesaian melalui sistem peradilan formal selalu mampu memberikan rasa adil bagi semua pihak?
Buku Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan menawarkan sudut pandang yang lebih luas dalam memahami penyelesaian perkara pidana.
Pembaca diajak menelaah kemungkinan penyelesaian di luar mekanisme formal dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, kemanfaatan, tanggung jawab, dan nilai-nilai keadilan.
Melalui pembahasan mengenai teori keadilan, restorative justice, hukum progresif, serta penerapan diskresi pada tingkat penyidikan dan penuntutan, buku ini menghadirkan landasan pemikiran yang relevan untuk menjawab tantangan penegakan hukum pidana di Indonesia.
Setiap teori dibahas sebagai pilihan yang dapat diterapkan secara menyeluruh maupun disesuaikan dengan karakteristik perkara.
Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan kasus, tetapi menghadirkan hasil yang lebih bermakna bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Buku ini layak menjadi referensi bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, serta siapa pun yang ingin memahami arah pembaruan hukum pidana yang lebih progresif dan berorientasi pada keadilan.
Di tengah perkembangan hukum dan pembaruan KUHAP, pemikiran yang ditawarkan buku ini membuka ruang bagi pendekatan penegakan hukum yang lebih manusiawi, bermanfaat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Miliki buku Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan sekarang dan perluas cara pandang Anda tentang penegakan hukum yang tidak berhenti pada kepastian, tetapi bergerak menuju keadilan.