Pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum pelaku.
Ada kerugian negara yang harus dipulihkan dan aset hasil tindak pidana yang perlu dirampas.
Namun, persoalan menjadi lebih rumit ketika aset tersebut bersinggungan dengan hak milik pihak ketiga yang memperolehnya secara sah.
Di sinilah hukum menghadapi ujian penting.
Bagaimana negara dapat bertindak tegas tanpa mengabaikan hak pihak lain yang beriktikad baik? Prinsip apa yang harus digunakan?
Bagaimana persoalan semacam ini diselesaikan dalam praktik penegakan hukum?
Buku Prinsip Hukum dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Kepentingan Pihak Ketiga menghadirkan pembahasan mendalam mengenai keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan kerugian dan perlindungan terhadap hak milik yang sah.
Ditulis oleh Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., buku ini memadukan kajian akademis dengan pengalaman praktik penegakan hukum.
Pembahasannya tidak berhenti pada landasan normatif, tetapi juga memberikan analisis, pandangan, arahan, serta wawasan yang relevan dengan persoalan nyata di lapangan.
Buku ini layak menjadi referensi bagi aparat penegak hukum, advokat, hakim, jaksa, akademisi, mahasiswa, pembuat kebijakan, serta siapa pun yang ingin memahami perampasan aset tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif.
Sebab, penegakan hukum yang kuat tidak hanya mengejar pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjaga keadilan bagi setiap pihak yang berhak.
Miliki buku ini sekarang dan perdalam pemahaman Anda mengenai perampasan aset, perlindungan pihak ketiga, serta prinsip keadilan dalam pemberantasan korupsi.