Ketika Aset Korupsi Dirampas, Bagaimana Nasib Hak Milik Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik?

-
Pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum pelaku.


Ada kerugian negara yang harus dipulihkan dan aset hasil tindak pidana yang perlu dirampas.


Namun, persoalan menjadi lebih rumit ketika aset tersebut bersinggungan dengan hak milik pihak ketiga yang memperolehnya secara sah.

Di sinilah hukum menghadapi ujian penting.


Bagaimana negara dapat bertindak tegas tanpa mengabaikan hak pihak lain yang beriktikad baik? Prinsip apa yang harus digunakan?

Bagaimana persoalan semacam ini diselesaikan dalam praktik penegakan hukum?

Buku Prinsip Hukum dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Kepentingan Pihak Ketiga menghadirkan pembahasan mendalam mengenai keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan kerugian dan perlindungan terhadap hak milik yang sah.


Ditulis oleh Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., buku ini memadukan kajian akademis dengan pengalaman praktik penegakan hukum.


Pembahasannya tidak berhenti pada landasan normatif, tetapi juga memberikan analisis, pandangan, arahan, serta wawasan yang relevan dengan persoalan nyata di lapangan.


Buku ini layak menjadi referensi bagi aparat penegak hukum, advokat, hakim, jaksa, akademisi, mahasiswa, pembuat kebijakan, serta siapa pun yang ingin memahami perampasan aset tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif.


Sebab, penegakan hukum yang kuat tidak hanya mengejar pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjaga keadilan bagi setiap pihak yang berhak.


Miliki buku ini sekarang dan perdalam pemahaman Anda mengenai perampasan aset, perlindungan pihak ketiga, serta prinsip keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Sekilas Tentang Penulis

Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H. merupakan jaksa dan praktisi penegakan hukum yang memiliki pengalaman langsung dalam penanganan berbagai persoalan hukum.

Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga dengan disertasi yang mengkaji prinsip hukum perampasan aset tindak pidana korupsi terkait kepentingan pihak ketiga.

Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. merupakan jaksa senior yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sepanjang kariernya, ia telah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum. merupakan Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Bidang keahliannya meliputi hukum pidana, hukum acara pidana, dan hukum tindak pidana korupsi.
-

Cuplikan Isi

-
-
-

Spesifikasi

-
Judul buku : Prinsip Hukum Dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Dan Kepentingan Pihak Ketiga

Penulis : Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H. Dr. Rudi Margono, S.H. M.Hum. & Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum.

Penerbit : Prenada Media

Halaman : 310 Halaman

Ukuran : 15 x 23 cm

Sampul : Soft Cover

ISBN : 978-623-384-964-7

Bagaimana Buku ini Membantu Anda?


Memahami prinsip hukum dalam perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Mengetahui cara menyeimbangkan pemulihan kerugian negara dengan perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
Memahami landasan normatif serta persoalan yang sering muncul dalam praktik penegakan hukum.
Memperoleh perspektif akademis dan praktis dari para penulis yang berpengalaman di bidang hukum pidana dan pemberantasan korupsi.
Menambah referensi untuk menganalisis kasus, menyusun argumentasi hukum, melakukan penelitian, atau merumuskan kebijakan terkait perampasan aset.

Testimoni Pembaca

“Buku ini memberikan pemahaman yang utuh mengenai perampasan aset korupsi, terutama ketika bersinggungan dengan hak pihak ketiga. Pembahasannya akademis, tetapi tetap relevan dengan persoalan dalam praktik.”
Muhammad Rizky Pratama, S.H. — Advokat
“Perpaduan antara landasan hukum dan pengalaman para penulis membuat buku ini sangat bermanfaat. Saya memperoleh sudut pandang yang lebih seimbang antara pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak milik yang sah.”
Siti Rahmawati, S.H., M.H. — Dosen Hukum Pidana
“Buku ini membantu saya memahami bahwa perampasan aset bukan persoalan yang sederhana. Ada prinsip keadilan dan kepentingan pihak ketiga yang harus dianalisis secara cermat.”
Ahmad Fauzan Maulana — Mahasiswa Magister Hukum
“Uraiannya komprehensif dan aplikatif. Buku ini layak dijadikan referensi untuk memperkuat analisis serta argumentasi hukum dalam perkara yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.”
Dewi Kartika Sari, S.H. — Konsultan Hukum
“Pembahasan dalam buku ini memberikan wawasan penting mengenai tantangan pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tetap harus tegas, tetapi perlindungan terhadap pihak yang beriktikad baik juga tidak boleh diabaikan.”
Bambang Setiawan, S.H., M.H. — Peneliti Kebijakan Hukum

Berapa Harga yang Pantas untuk Buku ini?


Rp. 458.000



Hanya Untuk Anda

Diskon 50%


229 Ribu

Klik Tombol di Bawah Untuk Pemesanan Via WhatsApp Secara Otomatis Tanpa Harus Mengetik. Pesan Sekarang Juga Stok Terbatas!

-

SEBAGIAN KEUNTUNGAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK

AKTIFITAS SOSIAL DAN DIWAKAFKAN PADA YANG BERHAK

MEMBELI SAMA DENGAN BERWAKAF

Garansi dan Pengiriman

-
Bisa COD / Bayar Di Tempat
Malas ke ATM dan tidak Punya Internet Banking..? atau Anda lebih nyaman bayar ketika barang sudah sampai? Tenang.. dengan berbelanja di toko kami, Anda bisa membayarnya setelah barang sampai alias COD. Transaksi Dijamin 100% AMAN!
-
Garansi Uang Kembali
Apabila barang yang di terima cacat / rusak / tidak sesuai gambar / tidak sesuai pesanan, bisa dikembalikan / direturn. Dan Garansi 100% Uang Kembali, jika barang tidak sampai.
Social Media
Alamat
PT. Sanampan Kaya Bahagia Sanampan Office, Kp. Tabrik Desa Sindanglaya No. 11 RT. 02 RW. 08 Kec. Karangpawitan Garut Jawa Barat 44182
0818931168
081717201168
merpatibook@gmail.com
Metode Pengiriman
-
-
-
@2026 merpatibook.id Inc.